Assalamu'alaikum WR. WB
SHALAT SUNNAT TAHIYYATUL MASJID
Mengerjakan shalat sunnat tahiyyatul masjid hukumnya sunnah muakkadah bagi setiap muslim yang memasuki masjid kapan saja. Hal ini didasarkan pada Hadits Abu Qatadah bahwa Rasulullah SAW perna bersabda yang bunyi artinya :
"Bila seseorang dari kalian memasuki masjid, hendaklah mengerjakan shalat (sunnah) dua raka'at terlebih dahulu sebelum duduk".
Dalam lafazh lain disebutkan yang bunyi artinya :
"Bila seseorang dari kalian memasuki masjid, janganlah ia duduk sebelum mengerjakan shalat (sunnah) dua raka'at terlebih dahulu (HR. Bukhari-Muslim)
Hal ini juga didasarkan pada Hadits Jabir bin Abdullah, ia berkata yang bunyi artinya :
"Nabi pernah mempunyai utang kepadaku. Pada saat utang itu dibayar, beliau memberi tambahan (hadiah) kepadaku. Saat itu aku menemui beliau di masjid, (begitu aku memasuki masjid) beliau lalu bersabda kepadaku : 'shalatlah dua raka'at.'" (HR. Muslim)
Perintah untuk mengerjakan shalat sunnat tahiyyatul masjid pada dasarnya menunjukan wajibnya tindakan tahiyyah (penghormatan) kepada masjid, dan larangan (untuk duduk sebelum mengerjakan shalat sunnat tahiyyatul masjid) pada dasarya juga menunjukan haramnya meninggalkan shalat sunnat tahiyyatul masjid.
Para Ahlul ilmi berbeda pendapat tentang hukum shalat sunnat tahiyyatul masjid ini, apakah wajib atau sekedar sunnah. Hemat kami, pendapat yang lebih tepat adalah bahwa bahwa shalat sunnat tahiyyatul masjid itu hukumnya sunnah muakkadah sebagaimana pendapat jumhur ulama.
Imam Nawawi berkata : "Dalam Hadits ini terkandung anjuran untuk mengerjakan shalat sunnat tahiyyatul masjid sebanyak dua raka'atdan hukum shalat itu adalah sunnah berdasarkan ijma' kaum muslim. Dalam hadits ini juga terkandung anjuran untuk mengerjakan shalat tahiyyatul masjid saat kapan saja setelah orang masuk masjid."
Wassalamualaikum WR. WB.
SHALAT SUNNAT TAHIYYATUL MASJID
Mengerjakan shalat sunnat tahiyyatul masjid hukumnya sunnah muakkadah bagi setiap muslim yang memasuki masjid kapan saja. Hal ini didasarkan pada Hadits Abu Qatadah bahwa Rasulullah SAW perna bersabda yang bunyi artinya :
"Bila seseorang dari kalian memasuki masjid, hendaklah mengerjakan shalat (sunnah) dua raka'at terlebih dahulu sebelum duduk".
Dalam lafazh lain disebutkan yang bunyi artinya :
"Bila seseorang dari kalian memasuki masjid, janganlah ia duduk sebelum mengerjakan shalat (sunnah) dua raka'at terlebih dahulu (HR. Bukhari-Muslim)
Hal ini juga didasarkan pada Hadits Jabir bin Abdullah, ia berkata yang bunyi artinya :
"Nabi pernah mempunyai utang kepadaku. Pada saat utang itu dibayar, beliau memberi tambahan (hadiah) kepadaku. Saat itu aku menemui beliau di masjid, (begitu aku memasuki masjid) beliau lalu bersabda kepadaku : 'shalatlah dua raka'at.'" (HR. Muslim)
Perintah untuk mengerjakan shalat sunnat tahiyyatul masjid pada dasarnya menunjukan wajibnya tindakan tahiyyah (penghormatan) kepada masjid, dan larangan (untuk duduk sebelum mengerjakan shalat sunnat tahiyyatul masjid) pada dasarya juga menunjukan haramnya meninggalkan shalat sunnat tahiyyatul masjid.
Para Ahlul ilmi berbeda pendapat tentang hukum shalat sunnat tahiyyatul masjid ini, apakah wajib atau sekedar sunnah. Hemat kami, pendapat yang lebih tepat adalah bahwa bahwa shalat sunnat tahiyyatul masjid itu hukumnya sunnah muakkadah sebagaimana pendapat jumhur ulama.
Imam Nawawi berkata : "Dalam Hadits ini terkandung anjuran untuk mengerjakan shalat sunnat tahiyyatul masjid sebanyak dua raka'atdan hukum shalat itu adalah sunnah berdasarkan ijma' kaum muslim. Dalam hadits ini juga terkandung anjuran untuk mengerjakan shalat tahiyyatul masjid saat kapan saja setelah orang masuk masjid."
Wassalamualaikum WR. WB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar